Bisnis.com, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan tetap percaya diri menjalani seleksi calon pimpinan KPK periode 2024-2029, kendati dinyatakan terbukti melanggar etik.
Kasus etik yang menimpanya itu sudah diadili oleh Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jumat (6/9/2024). Hasilnya, Ghufron dijatuhi sanksi teguran tertulis karena terbukti menyalahgunakan pengaruhnya untuk meminta mutasi seorang pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan).
Usai pembacaan vonis sore ini, Ghufron mengaku pasrah terhadap keputusan Panitia Seleksi (Pansel) KPK dalam proses seleksi. Sebelumnya, Ghufron sudah dinyatakan lolos hingga tahapan seleksi penilaian profil pada akhir Agustus 2024 lalu.
Kendati pasrah, Ghufron secara pribadi mengaku tetap percaya diri. "Oh confident? Karena urusan pribadi saya tentu saya tetap confident," ujarnya kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2024).
Adapun Ghufron menyatakan dirinya menghormati putusan Dewas KPK meskipun pembelaannya ditolak dalam pertimbangan. Dia tetap kukuh menyatakan bahwa tidak meminta bantuan Sekjen Kementan saat itu, Kasdi Subagyono, untuk memutasi salah satu anggota keluarga dari kerabatnya.
Menurut Ghufron, dia hanya menyampaikan keluhan kepada Kasdi dari salah seorang pegawai Kementan yang merupakan menantu dari kerabatnya.
Baca Juga
"Saya memiliki pertanggungjawaban atas telepon ataupun komunikasi saya yang menyampaikan keluhan. Bahwa ternyata yang menerima keluhan saya [Kasdi] kemudian menganggap bantuan, itu anggapannya yang bersangkutan" kata pimpinan KPK berlatar belakang akademisi itu.
Untuk diketahui, Majelis Etik yang beranggotakan Dewas KPK menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas kasus pelanggaran etik yang menimpanya.
Sanksi itu terkategorikan sedang. Pimpinan periode 2019-2024 itu terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewas (Perdewas) KPK No.3/2021.
"Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa teguran tertulis yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.
Selain itu, Ghufron turut dijatuhi hukuman pemotongan penghasilan setiap bulannya selama enam bulan. Meski demikian, untuk diketahui, masa jabatan Ghufron di KPK hanya tersisa kurang dari 6 bulan lagi.
Majelis Etik menilai apa yang dilakukan Ghufron patut dijatuhi sanksi sedang lantaran memberikan dampak negatif berupa citra buruk kepada lembaga.
Adapun terdapat sejumlah hal meringankan dan memberatkan terhadap Ghufron. Satu-satunya hal meringankan putusan terhadal Ghufron adalah belum pernah dijatuhi sanksi etik.
Sementara itu, hal-hal memberatkan yaitu tidak menyesali perbuatan yang dilakukan, tidak kooperatif menunda-nunda sidang, serta jabatannya sebagai pimpinan KPK seharusnya menjadi teladan.
Sebagai informasi, Pansel calon pimpinan dan dewas KPK 2024-2029 telah menjalani serangkaian tahapan seleksi. Tahapan yang baru saja dijalani yaitu seleksi penilaian profil pada 28-29 Agustus 2024 lalu. Ghufron menjadi salah satu pimpinan KPK petahana, selain Johanis Tanak, yang dinyatakan lolos hingga tahap tersebut.
Pansel bakal mengumumkan hasil seleksi penilaian profil itu pada 11 September 2024 mendatang.